Lebenswelt #1

Lebenswelt #1
wp-image-1232846532jpg.jpeg

 

Saya senang menggunakan terma ciptaan Ludwig Wittgenstein dan Edmund Husserl ini. Karena itu mencerminkan dengan baik bahwa setiap manusia sejatinya hidup dalam “tempurung”. Cuma, seringkali yang bersangkutan tak menyadarinya.
Terjemahan ke bahasa Inggris dari istilah berbahasa Jerman itu adalah “life-world”. Dia merupakan bagian dari “lebensform” atau “form of life”.

Apa bedanya? “Lebenswelt” adalah “dunia kecil” kita tempat setiap manusia tinggal sehari-hari. Sementara “lebensform” adalah “dunia besar” tempat semua manusia tinggal sebagaimana sains-ilmu pengetahuan memahaminya. (Teman2 ahli filsafat mohon dibantu kalau pemahaman ini kurang tepat.)

Dalam “lebensform”, ada “kontrak sosial” antar manusia untuk menjalani kehidupan bersama. Maka terciptalah aneka perangkat hukum, konvensi, dan norma. Apabila ada manusia anggota masyarakat melanggarnya, niscaya ada sanksinya.

Sesungguhnya kita lebih banyak hidup dalam “lebenswelt” yang eksklusif kita sendiri orang per orang. Itulah “tempurung” yang kita diami. Tak ada orang lain yang bisa tahu pikiran dan perasaan kita. Bahkan sudah diungkapkan secara lisan dan tulisan pun, bisa salah dipahami. Apalagi kalau pihak penerima (recipient) berbeda ilmu, wawasan, dan pengalaman. Masih ditambah noise dan situasi-suasana saat komunikasi terjadi. Paling parah adalah apabila ada pra-asumsi atasnya sehingga sudah ada “pembingkaian” sebelumnya atas komunikasi tersebut.

Pendeknya, dalam kenikmatan dan kenyamanan “lebenswelt” itulah kita hidup. Penerapan konkretnya adalah soal selera. Ini tak bisa diperdebatkan. Hak prerogatif tiap orang. Misalnya ada yang suka masakan berbumbu pedas, ada yang tidak. Lebih luas bisa diterapkan ke karakter, sifat, kebiasaan hingga cara hidup.

Menjadi masalah apabila “lebenswelt” kita dipaksakan diterapkan kepada orang lain, niscaya akan terjadi bentrok. Karena itu perlu kesepakatan bersama yang oleh Jean Jacques Rousseau dituliskan dalam buku “Du contrat social ou Principes du droit politique” (1762) itu. Untuk soal “selera” tadi, prinsip dasarnya: “Seleramu hak pribadimu, selama tidak kau paksakan kepada orang lain.”

(Bersambung)
[Tulisan ini semula diunggah di account FaceBook utama penulis]

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s