Merek, Nama Usaha & Nama Tempat Usaha (4)

Sambungan dari posting tanggal 6 Juni 2011 (klik di sini).

Dalam beberapa kasus, nama usaha berbeda dengan nama badan usaha. Ini terutama bila usaha bersangkutan sudah bersifat luas dan berjejaring. Misalnya saja untuk usaha berskala global seperti Mc.Donalds (Mc.D) atau Kentucky Fried Chicken (KFC), nama usahanya adalah Mc.D atau KFC. Akan tetapi, nama badan usahanya berbeda-beda di tiap negara. Sekali lagi, yang lebih dikenal publik adalah mereknya dibandingkan nama usaha atau nama badan usahanya.

Lalu bagaimana kaitannya dengan produk yang dihasilkan?

Produk juga terkadang perlu dilindungi dengan merek dagang. Apalagi kalau produknya justru merupakan “jualan utama”. Namun tidak selalu produk harus diberi merek. Kalau Anda punya usaha penganan jadi atau sebutlah tempat makan, produk Anda adalah penganannya. Anda bisa memilih memberi merek sekaligus nama tempat usaha,  merek pada produknya, atau merek pada nama usahanya.

Untuk memudahkan, saya tuliskan contoh berikut:

  • Merek pada nama usaha sekaligus nama tempat usaha: “Pempek Palembang Wong Kito Galo”. Produknya berupa aneka jenis pempek tidak perlu diberi merek. Biasanya tak perlu badan usaha.
  • Merek pada tempat usaha, namun bukan pada nama usaha: “Bengkel Nah Wili”. Nama usaha berupa nama badan usaha bisa berupa: “PT Nah Wili Motor Sentosa”
  • Merek pada produk, dengan nama usaha, nama badan usaha tidak dikenal publik: “Wafer Joget”, “Shampoo Jabrik”, dsb. Nama tempat usaha tidak diperlukan karena produk dititip-jualkan pada tempat usaha orang lain.
  • Merek pada tempat usaha sekaligus nama usaha, dengan nama badan usaha tak diketahui publik: “Toko Buku Garam Media”, dengan nama badan usaha “PT Garam Media Asli Utama”.
  • Merek pada produk dan nama usaha, namun berbeda. Misalnya kartu telepon genggam/seluler “Simpatik” adalah merek, namun perusahaan yang mengeluarkannya (nama usaha)-nya juga merek: “Telekomisel”. Hanya nama badan usahanya biasanya tak diketahui publik.
  • Merek pada produk, varian dan nama usaha. Misalnya mobil merek “Tomota”, memiliki varian produk “Tomota Crush”, nama usahanya adalah “Tomota Motor”.

Berbagai jenis penerapan merek tersebut sebenarnya sangat tergantung keperluan.  Penerapan merek di pasar tergantung pada produsen atau pemilik merek. Pertimbangannya adalah, mana sebenarnya yang ingin Anda jual. Penerapan merek berarti juga perlindungan dari peniruan. Karena itu, pemberian merek sebaiknya disertai juga dengan pendaftarannya secara hukum. Karena merek yang serupa saja akan merugikan pemilik merek, apalagi kalau kualitasnya di bawah merek yang kita usahakan.

 

One response to “Merek, Nama Usaha & Nama Tempat Usaha (4)

  1. Ping-balik: Memilih Nama Usaha | LifeSchool by Bhayu M.H.·

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s