Fatwa Haram MUI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk tiga hal: merokok, tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilu alias golput, dan yoga. Alasannya tentu murni didasarkan pada pertimbangan dalil dalam agama Islam. Dan sebagai fatwa, tentu saja ia hanya mengikat orang yang percaya. Fatwa bukan hukum negara, kecuali negaranya memang negara berdasarkan Islam. Atau lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa posisinya dalam perundangan negara adalah lembaga tinggi negara yang berhak menerapkan aturan berbangsa.

Banyak fatwa MUI sejatinya yang dicuekin. Sebut saja fatwa haram memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang dikeluarkan di masa Orde Baru. Fatwa ini bahkan tidak dipatuhi Soeharto, yang sebagai Presiden di masa itu kerap menghadiri acara perayaan Natal bersama. Jelas saja dalam acara tersebut sang Presiden akan memberikan ucapan selamat dalam pidato sambutannya.

Akan tetapi, fatwa MUI kali ini mengundang reaksi keras. Tak kurang dari Wakil Presiden Doktorandus Haji Muhammad Jusuf Kalla mengkritisinya. Bahkan ada tudingan lembaga independen itu menerima pesanan atau sponsor tertentu untuk keputusan tersebut. Problemnya sederhana, apabila masyarakat mematuhi fatwa itu, dikuatirkan akan berdampak besar pada perekonomian negara. Pasalnya, industri rokok yang diharamkan mengkonsumsinya itu adalah salah satu penyumbang devisa negara terbesar dari sektor non-migas. Pajak dari industri rokok merupakan juara dari seluruh industri non-migas. Belum lagi soal banyaknya tenaga kerja yang diserap. Karena rokok masih harus dilinting secara manual, maka perlu ribuan tenaga kerja. Jelas saja pemerintah kuatir fatwa ini akan membuat industri rokok gulung tikar.

Padahal, kalau saja mereka yang menolak fatwa ini pernah membaca buku Clifford Geertz yang sudah jadi klasik berjudul The Religion of Java, tentu akan tahu kalau orang Indonesia kebanyakan bukanlah pemeluk Islam yang taat. Mereka termasuk golongan abangan alias Islam KTP. Meski sudah terasa kuno, kategorisasi masyarakat Jawa –sebagai suku mayoritas di Indonesia- ala Geertz menjadi santri, priyayi, dan abangan rasanya masih cukup relevan diterapkan saat ini.

Coba saja lihat, saat shalat Jum’at, meski masjid penuh, tapi masih banyak lelaki di jalan yang tidak shalat. Kalau ada yang pernah berkunjung ke negara-negara Timur-Tengah, pasti akan dengan mudah membandingkan kalau saat shalat Jum’at di sana jalanan sepi (apalagi perempuan jarang tampil di muka umum). Bahkan sewaktu-waktu ada razia dari polisi atau polisi agama (askar) untuk melihat identitas agama lelaki yang tidak shalat saat waktu shalat Jum’at tiba. Tentu saja, kalau ia bukan muslim maka tidak wajib shalat. Tapi kalau ia muslim dan tidak shalat, sudah pasti akan ditangkap dan dijatuhi hukuman oleh Qadi (hakim agama).

Artinya, fatwa MUI itu jelas tidak akan berpengaruh banyak di masyarakat. Ada fatwa atau tidak, merokok mah jalan terus. Jangankan rokok yang dalil haramnya jadi perdebatan, wong judi, narkoba, dan prostitusi yang semua muslim akan sepakat pada keharamannya saja masih bertebaran kok. Jadi, ngapain dipikirin. Kan kata Kiai Haji Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, “Gitu aja kok repot!”

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s